Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Berhasil Diamankan Polresta Bandung

    Empat Tersangka Penyuntik Tabung Gas di Baleendah Berhasil Diamankan Polresta Bandung

    BANDUNG - Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku kasus penyunyikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung.

    Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harga dibawah normal.

    "Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh saudara K alias Roy yang sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan, " kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah. Selasa, 19 Maret 2024.

    "Dari harga tabung gas yang 5, 5 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp30.000  sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60.000 dibandingkan dengan harga normal, " sambungnya.

    Ia menambahkan berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas dan didapatkanlah gudang tersebut.

    "Dimana gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, dimana gudang ini sudah delapan bulan disewa, " ujarnya.

    "Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5, 5 kilo maupun yang 12 kilo, " jelasnya.

    Lanjut Kusworo, dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

    "Nah untuk bisa mendapatkan gas 5, 5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET, " tuturnya. 

    "Dimana ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi, " kata Kusworo.

    "Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5, 5 kilo maupun yang 12 kilo, " lanjut Kusworo.

    Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas.

    Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada diwilayah Kecamatan Baleendah. 

    Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

    Dan Pasal 55 tentang “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar.

    ROBI JOPI ANDRIO

    ROBI JOPI ANDRIO

    Artikel Sebelumnya

    Letkol Inf M. Iswan Nusi Resmi Jabat Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Bandung Hadiri FGD Rotasi Ramadhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    DWP Bakamla RI Dukung Pemberdayaan UMKM dan Peran Perempuan di Jala Fair 2025
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Unit Lantas Polsek Pangalengan laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk kelancaran aktivitas Warga
    Sambang Pos Kamling Bhabinkamtibmas Polsek Cicalengka Berikan Himbauan Kamtibmas
    Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Jelang Buka Puasa,Panit 1 Lantas Polsek Banjaran Laksanakan Gatur Lantas Di Depan Terminal Pasar Banjaran
    Forkompimcam Majalaya Deklarasi Menolak Balap Liar di Wilayah Majalaya Kabupaten Bandung
    Ciptakan Arus Lalu Lintas Yang Lancar,Personil Samapta Polsek Banjaran Laksanakan Penjagaan Dan Pengaturan Lalu Lintas
    Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Kunjungi Pos Terpadu Cileunyi
    Binmas Desa Cileunyi Kulon Kunjungi Ibu-ibu Kader PKK, Ajak Peran Aktif bersama Polri Dalam Pemeliharaan Keamanan
    Unit Lantas Polsek Pangalengan laksanakan Pengaturan Lalu Lintas untuk kelancaran aktivitas Warga
    Kunjungi Satpam, Bhabinkamtibmas Parungserab Polsek Soreang tekankan agar Waspada Tindak Kriminalitas
    Unit Samapta Polsek Rancaekek laksanakan pengaturan lalu lintas di perlintasan KA RAncaekek
    Minimalisir Pelaku Kejahatan, Polsek Baleendah Lakukan Patroli Malam Hari OMB 2024
    Ciptakan Wilayah Kondusif, Polsek Baleendah Lakukan Patroli Malam Hari OMB 2024 di Baleendah
    TNI Dan Polri Datangi Warga Sampaikan Imbauan Kamtibmas
    Cegah Adanya Aksi Balap Lari,Personil Polsek Banjaran Di Turunkan Guna Melaksanakan Patroli Sekaligus Pengamanan Di Alun- alun Banjaran
    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa. Tarumajaya Polsek Kertasari Patroli bersama Sambang di Desa. Binaannya ajak warga untuk Wujudkan Kamtibmas yang kondusif 

    Ikuti Kami